Namun, LSM KOMPAS mengemukakan pandangan kritis terhadap wacana Pemerintah Kota Cimahi, yang diungkapkan oleh Wakil Wali Kota, mengenai pembangunan Teras Sriwijaya sebagai lokasi relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Antri Baru.
Wacana tersebut menimbulkan kekhawatiran karena rencana pembangunan disebutkan akan dilakukan di atas aliran Sungai Cimahi, sebuah keputusan yang berpotensi menimbulkan implikasi serius dari perspektif regulasi, lingkungan, dan perencanaan tata ruang.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan oleh Tim Analisis Kebijakan Publik LSM KOMPAS, yang dikoordinasikan oleh Fajar Budhi Wibowo, rencana pembangunan Teras Sriwijaya berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang secara eksplisit melarang pembangunan bangunan umum di badan sungai.
Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang membatasi pendirian struktur di atas sungai hanya untuk prasarana teknis tertentu.
Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan Sungai, yang menetapkan jarak minimal 10 meter dari tepian sungai untuk pembangunan di kawasan perkotaan.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, apabila lokasi pembangunan tidak selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi.
Fajar Budhi Wibowo menegaskan, “Pembangunan di atas sungai, meskipun bertujuan untuk penataan kota, harus mematuhi peraturan yang lebih tinggi. Pendirian struktur non-prasarana air di badan sungai dilarang secara tegas oleh hukum.”
Selain aspek regulasi, LSM KOMPAS menyoroti absennya keterlibatan lembaga teknis, seperti dinas pengelolaan sumber daya air, dalam proses perencanaan.
Kajian dampak lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), juga belum dilakukan, padahal merupakan prasyarat utama untuk proyek semacam ini.
Kekhawatiran semakin meningkat karena lokasi yang diusulkan beririsan dengan wilayah milik TNI AD, yang dapat memunculkan kompleksitas administratif tambahan.
Dari perspektif lingkungan, pembangunan yang mempersempit atau menutup aliran sungai berpotensi meningkatkan risiko banjir, terutama mengingat Cimahi memiliki curah hujan tinggi dan topografi yang rentan.
Secara tata ruang, rencana ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sungai dan fungsi ruang publik di sekitarnya.
Rencana relokasi PKL ke Teras Sriwijaya juga dinilai berpotensi memicu resistensi sosial, terutama karena belum adanya forum konsultasi publik yang memadai.
LSM KOMPAS menekankan pentingnya dialog partisipatif untuk memastikan keadilan spasial bagi kelompok rentan, seperti PKL. “Penataan kota tidak boleh hanya mengutamakan estetika, tetapi harus memprioritaskan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan LSM KOMPAS.
Sebagai respons terhadap wacana ini, LSM KOMPAS berencana untuk:
Mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota Cimahi terkait dokumen perencanaan proyek Teras Sriwijaya.
Menyampaikan surat terbuka kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di tingkat kota dan provinsi.
Menyelenggarakan diskusi publik yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, komunitas PKL, dan pemangku kepentingan lainnya.
Koordinator Umum LSM KOMPAS menegaskan, “Kami tidak menentang pembangunan, tetapi mendukungnya dengan catatan bahwa setiap langkah harus sesuai dengan hukum, berwawasan lingkungan, dan menjunjung keadilan sosial.
Kritik yang kami sampaikan adalah bentuk kontribusi konstruktif untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Cimahi.”
Wacana pembangunan Teras Sriwijaya di atas Sungai Cimahi memunculkan sejumlah isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan.
Dengan mempertimbangkan potensi pelanggaran regulasi, dampak lingkungan, dan implikasi sosial, diperlukan pendekatan yang lebih inklusif dan transparan dalam proses perencanaan.
LSM KOMPAS menyerukan kepada Pemerintah Kota Cimahi untuk membuka ruang dialog dan memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik dan keberlanjutan. **Redaksi/Agung.

إرسال تعليق