RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun, Saham Seri B Direklasifikasi


Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026).

Nilai dividen tersebut setara dengan 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yang pada 2025 tercatat sebesar Rp20,04 triliun. Sementara itu, sisa laba sebesar 35 persen atau sekitar Rp7,01 triliun akan ditetapkan sebagai saldo laba ditahan untuk memperkuat permodalan dan mendukung ekspansi bisnis perseroan.


Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan keputusan pembagian dividen dan penetapan laba ditahan merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pemberian imbal hasil kepada pemegang saham dan penguatan fundamental bisnis.


“Keputusan strategis yang diambil dalam RUPST ini bertujuan menjaga kinerja perusahaan secara berkelanjutan sekaligus memperkuat fondasi permodalan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.


Selain pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan modal.


Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham tersebut dapat dialihkan melalui penjualan kembali di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, serta dimanfaatkan untuk pelaksanaan program kepemilikan saham bagi pegawai dan pengurus perusahaan.


Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan terkait reklasifikasi saham Seri B milik Badan Pengelola BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN.


Menurut Okki, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan BNI terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya menjaga tata kelola perusahaan yang baik sebagai badan usaha milik negara.


Selain itu, RUPST juga menyetujui sejumlah agenda lain, antara lain pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026, serta penunjukan akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku tersebut.


Rapat juga memberikan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 serta RKAP 2027, sekaligus menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025.


Melalui berbagai keputusan tersebut, BNI menegaskan komitmennya untuk menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan sekaligus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham di tengah dinamika industri perbankan. (Redaksi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama